Syarat dan ketentuan pemegang Kartu Kredit BRI yang rinci dan lengkap terdapat dalam Buku Petunjuk Pelayanan Kartu. Jika Anda belum memilikinya silahkan menghubungi Call BRI 14017 atau 1500017.
Hal-hal yang perlu diketahui sebagai Pemegang Kartu Kredit BRI adalah sebagai berikut:
-
Penerbitan Kartu
Kartu Kredit BRI diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan lisensi dari MasterCard, Visa dan JCB. Pemegang Kartu Kredit BRI adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
-
Tanggal Penagihan
Adalah tanggal ditagihnya transaksi-transaksi dan saldo terhutang lainnya. Tanggal ini setiap bulannya akan jatuh pada tanggal yang sama.
-
Saldo Terhutang dan Pilihan Cara Pembayaran
- Saldo terhutang adalah saldo terhutang pada saat tanggal penagihan yang mencakup saldo terhutang bulan lalu ditambah transaksi-transaksi sampai dengan Tanggal Penagihan, biaya - biaya, bunga dan koreksi dikurangi pembayaran dan kredit.
- Cara pembayaran dapat dilakukan dengan: pembayaran minimum, pembayaran sebagian atau pembayaran penuh. Ketentuan mengenai pembayaran tersebut terinci dalam Buku Petunjuk Pelayanan Kartu.
-
Sarana Pembayaran
Pembayaran Kartu Kredit BRI dapat dilakukan dengan cara: Tunai, Pemindah-bukuan, Kliring Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, ATM BRI.
-
Bunga
-
Pembelanjaan (retail)
Bunga akan ditambahkan pada penagihan berikutnya bila Anda tidak membayar seluruh Saldo Terhutang pada Tanggal Jatuh Tempo. Bunga ditagih per bulan berdasarkan saldo harian sejak tanggal transaksi dengan suku bunga seperti yang tercantum pada Lembar Penagihan.
-
Penarikan Uang Tunai
Bunga untuk penarikan uang tunai akan dikenakan sejak tanggal transaksi penarikan uang tunai dengan suku bunga seperti tercantum pada lembar penagihan.
-
Alasan nasabah terkena bunga
- Transaksi penarikan tunai
- Pembayaran minimum atau tidak penuh
- Terlambat melakukan pembayaran
- Overlimit
-
Kartu Hilang atau Dicuri
Segera laporkan kehilangan atau kecurian kartu Anda ke Call BRI 14017 atau 1500017 (24 jam) untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak. Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian Anda diterima oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
-
Kesalahan Pada Lembar Penagihan
Bila ada sanggahan atas transaksi pada Lembar Penagihan, ajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal cetak Lembar Penagihan. Harap sertakan informasi mengenai data-data sebagai berikut:
- Nama dan nomor kartu
- Rincian transaksi dan jumlah
- Nama merchant
- Tempat/kota
- Tanggal transaksi
- Alasan sanggahan
- Tanda tangan sesuai di Kartu Kredit
Surat sanggahan harap dikirimkan ke:
BRI CARD CENTER
Graha Atrium Komplek Ruko
Blok C No.9-12
Jl. Raya Senen No.135
Jakarta Pusat 10410
Dengan menandatangani aplikasi ini, Saya menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan dalam Buku Panduan Kartu Kredit BRI dan ketentuan lainnya yang berlaku di BRI Card Center bila permohonan ini disetujui. Semua data, informasi serta dokumen yang disampaikan adalah benar.
Untuk kepentingan penerbitanKartu Kredit BRI ini, saya memberikan kuasa dan/atau persetujuan kepada BRI Card Center.
Untuk:
-
Aplikasi serta dokumen yang telah saya kirimkan ke BRI Card Center adalah menjadi hak milik BRI Card Center dan tidak dapat diminta kembali.
-
Memperoleh dan memeriksa kebenaran data dan/atau informasi dari pihak manapun.
-
Melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening Kartu dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban Saya sebagai pemegang Kartu dan/atau kepentingan investigasi sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan terhadap Kartu ini.
-
Memblokir/mendebet/mencairkan Kartu, Giro, deposito ataupun tabungan Saya yang ada di BRI guna menyelesaikan kewajiban Saya yang timbul dari penggunaan Kartu (Kartu utama maupun Kartu tambahan), dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1832 KUH Perdata
-
Apabila saya dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan Kartu, Saya bersedia secara sukarela untuk menyerahkan harta kekayaan milik Saya kepada BRI Card Center untuk mengkompensasikan, menjual atau mencairkan harta kekayaan tersebut guna menyelesaikan kewajiban Saya.
-
Saya berhak mengajukan sanggahan terhadap transaksi yang ditagihkan kepada Saya, untuk mendapatkan pembuktian kebenaran terhadap transaksi tersebut. Apabila di kemudian hari transaksi yang Saya sanggah dinyatakan terbukti sah oleh BRI, BRI Card Center berhak untuk mendebet Rekening Kartu Kredit Saya sejumlah tagihan transaksi yang Saya sanggah.
-
Bila Kartu hilang/dicuri, Saya sebagai pemegang Kartu wajib segera menghubungi BRI Card Center untuk mencegah penyalahgunaan Kartu oleh orang yang tidak Berhak. Semua transaksi yang terjadi sebelum pelaporan tersebut menjadi tanggung jawab Saya sepenuhnya.
-
Pemegang Kartu tidak diperkenankan mengalihkan kewajiban membayar atas tagihan Kartu Kredit BRI kepada pihak lainnya.
-
Saya bertanggung jawab atas keamanan Kartu Kredit dan transaksi yang terjadi termasuk penyalahgunaan, pemalsuan dan penggandaan yang menyebabkan tindak kejahatan.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ni saya membebaskan BRI Card Center dari segala tuntutan hukum dan guggatan dari pihak manapun. Apabila dikemudian hari terdapat data, keterangan, surat menyurat/dokumen untuk aplikasi ini tida benar, maka Saya bersedia untuk mempertanggung jawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.